Berikut ini adalah daftar unit kerja yang ada di lingkungan Universitas Negeri Jakarta
No. | Nama Unit | Tugas | Fungsi | Struktur | Alamat Kantor | Kontak |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | MWA | a. menyetujui usul perubahan Statuta UNJ; b. menetapkan kebijakan umum non akademik UNJ; c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNJ; e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor; g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA; h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan non akademik UNJ; i. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNJ; 1. J. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNJ; j. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan k. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. | penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan non akademik | Sekretariat Senat Lantai 7 Gedung M. Syafe’i Kampus A UNJ |
No. | Nama Unit | Tugas | Fungsi | Struktur | Alamat Kantor | Kontak |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Senat Akademik Universitas | a. menetapkan kebijakan akademik mengenai: 1) kurikulum Program Studi; 2) persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; 3) persyaratan pemberian gelar akademik; dan 4) persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya. b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; c. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, kode etik, dan peraturan akademik; d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor; e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik; g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; h. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi; i. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana dan/atau Departemen; j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; dan k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNJ. | penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik | Lihat | Sekretariat Senat Lantai 7 Gedung M. Syafe’i Kampus A UNJ | Telp. (021) 29617570 // Surel: senatunj@unj.ac.id |
No. | Nama Unit | Tugas | Fungsi | Alamat Kantor | Kontak |
---|---|---|---|---|---|
1 | Rektor | a. menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik; b. menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; c. mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat; dan d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; e. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNJ secara optimal; f. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni; g. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU; h. memberi gelar Doktor Kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU; i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU; k. menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; l. menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan; m. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; n. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; o. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; p. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNJ atau perubahan Statuta UNJ bersama dengan MWA dan SAU; q. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; r. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan s. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | pengelolaan UNJ | Gedung Rektorat lantai 2, UNJ kampus A, Jl. Rawamangun Muka Raya No.11, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKIJakarta 13220 | Telp (021) 4893854 // Surel: rektor@unj.ac.id |
2 | Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni | membantu Rektor dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan dalam proses bisnis bidang akademik kemahasiswaan, dan alumni | a. perumusan dan pemutakhiran kebijakan akademik, kemahasiswaan, dan alumni; b. penyelenggaraan pendidikan yang unggul di tingkat nasional dan internasional dalam bidang kependidikan, sains, teknologi, dan humaniora; c. pengoordinasian proses akreditasi dan sertifikasi di tingkat nasional maupun internasional; d. penyusunan pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran kurikulum UNJ yang transformatif dan berkelanjutan; a. penjaminan atas perwujudan kebebasan akademik, mimbar akademik, otonomi keilmuan dan tata kelola akademik yang akuntabel; e. pengembangan program akademik berbasis digital dan kemitraan akademik dengan perguruan tinggi bereputasi internasional; f. peningkatan prestasi mahasiswa bidang akademik dan nonakademik mahasiswa di tingkat nasional dan internasional; g. pengoordinasian dengan BP3 di bidang pengembangan kependidikan, akademik, teknologi pendidikan, dan layanan pendidikan khusus bagi mahasiswa disabilitas; h. pengoordinasian dengan SPM dalam rangka mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu; i. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni; j. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan alumni; dan l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan | Gedung Rektorat lantai 3, UNJ kampus A, Jl. Rawamangun Muka Raya No.11, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKIJakarta 13220 | Telp (021) 4895130 |
3 | Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya | membantu Rektor dalam perencanaan, pengelolaan dan pengembangan bidang kelembagaan, keuangan, sumber daya, dan barang/jasa | a. penyusunan perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang sumberdaya, kelembagaan, dan keuangan; b. pengembangan tata kelola perguruan tinggi yang sehat dan adaptif; c. pengoptimalisasian perencanaan dan pengendalian anggaran; d. pengelolaan sumberdaya manusia dan aset; e. pengelolaan keuangan berbasis kinerja perguruan tinggi unggul; f. penjaminan sistem akuntabilitas kelembagaan dan keuangan; g. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dana dan anggaran; h. pengelolaan dana berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Rektor; dan i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Rektor. | Gedung Rektorat lantai 2, UNJ kampus A, Jl. Rawamangun Muka Raya No.11, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKIJakarta 13220 | Telp (021) 4893918 |
4 | Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Sistem Informasi | membantu Rektor dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan bidang inovasi dan hilirisasi riset, sistem informasi dan pemeringkatan, hubungan masyarakat dan informasi publik; | a. penyusunan kebijakan strategis dan kebijakan di bidang riset, inovasi, serta sistem informasi untuk mencapai visi UNJ; b. pengembangan inisiatif inovasi dan hilirisasi hasil riset; c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi; d. pengelolaan dan pengembangan pangkalan data; e. pengoptimalisasian data raya sebagai sumber informasi dan pemeringkatan; f. pemeringkatan UNJ di tingkat nasional dan internasonal; g. pengoordinasian dengan LPPM di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha dan industri, serta masyarakat; h. pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja riset, inovasi, dan sistem informasi secara berkala untuk meningkatkan efektivitas dan hasil yang dicapai; dan i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Rektor. | Gedung Rektorat lantai 3, UNJ kampus A, Jl. Rawamangun Muka Raya No.11, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKIJakarta 13220 | Telp (021) 4892926 |
5 | Kantor Wakil Rektor Bidang Kerja sama dan Bisnis | membantu Rektor dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan bidang kerja sama, bisnis, optimalisasi aset, dan urusan internasional. | a. penyusunan kebijakan kerja sama di bidang akademik dan nonakademik di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional untuk mencapai visi UNJ; b. pengoptimalisasian kerja sama dengan mitra di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; c. pengoordinasian pengelolaan dan pengembangan dana abadi; d. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program kerja sama dan bisnis; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Rektor. | Gedung Rektorat lantai 1, UNJ kampus A, Jl. Rawamangun Muka Raya No.11, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKIJakarta 13220 | Telp (021) 4896977 |
6 | Sekretaris Universitas | membantu Rektor dalam melaksanakan tata usaha, layanan umum, rumah tangga, hukum, organisasi, tatalaksana, keprotokolan, dan reformasi birokrasi | a. penyelenggaraan dan pengoordinasian, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan sosialisasi peraturan UNJ; b. penyelenggaraan dan pengoordinasian pemberian bantuan hukum dan penanganan kasus hukum UNJ; c. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi UNJ; d. penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan dan persuratan organ pimpinan; e. penyusunan dan pengembangan kebijakan urusan umum, tata usaha dan rumah tangga, hukum, organisasi, tatalaksana, dan keprotokolan; f. pengoordinasian dan pelaksanaan urusan tata laksana dan keprotokolan; g. penyelenggaraan urusan tata usaha Sekretaris Universitas; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Rektor | Gedung Rektorat lantai 1, UNJ kampus A, Jl. Rawamangun Muka Raya No.11, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKIJakarta 13220 |
No. | Nama Unit | Tugas | Fungsi | Alamat Kantor | Kontak |
---|---|---|---|---|---|
1 | Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) | menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. | a. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. penyusunan rencana dan program Lembaga; c. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian; g. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; h. peningkatan kualitas dan jumlah luaran penelitian yang memperoleh rekognisi nasional dan internasional; i. pengelolaan proses perlindungan hak kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh Dosen, Mahasiswa, atau peneliti UNJ; j. pengelolaan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk produkproduk inovasi hasil penelitian di lingkungan kampus; k. pelaksanaan fasilitasi proses hilirisasi hasil riset; dan l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. | Gedung Ki Hajar Dewantara, lantai 6 & 7 UNJ kampus A, Jl. Rawamangun Muka Raya, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13220 | (021) 4890856 |
No. | Nama Unit | Tugas | Fungsi | Alamat Kantor | Kontak |
1 | Badan Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (BP3) | melaksanakan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan bidang pendidikan dan pembelajaran. | a. penyusunan rencana dan program; b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan dan pembelajaran; c. pengelolaan inovasi pembelajaran berbasis teknologi; d. penyediaan layanan peningkatan kualitas pembelajaran melalui riset, evaluasi, dan pelatihan berkelanjutan; e. penyusunan kerja sama dengan mitra eksternal untuk mendukung pengembangan pendidikan dan pembelajaran; f. evaluasi kurikulum, materi, dan standar pelaksanaan LMU yang mendukung pembentukan kompetensi lulusan; g. penyediaan layanan dan fasilitas yang mendukung pembelajaran bagi mahasiswa disabilitas; h. pengelolaan program sertifikasi profesi yang relevan dengan kompetensi bidang keahlian; dan i. pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan pembelajaran. | Gedung Ki Hajar Dewantara, lantai 2, 3, 4 & 5 UNJ kampus A, Jl. Rawamangun Muka Raya, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13220 | lp3m@unj.ac.id |
4 | Badan Pengelola Usaha (BPU) | melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNJ | a. perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan usaha dan bisnis; b. pelaksanaan optimalisasi perolehan sumber pendanaan UNJ; c. tata kelola usaha yang profesional, efisien, efektif, dan akuntabel yang mengoptimalkan income generating UNJ yang didasari pada peningkatan kualitas layanan akademik dan kepedulian, serta tanggung jawab sosial; d. pemantauan dan evaluasi kinerja satuan usaha; dan e. penyusunan laporan kinerja terintegrasi seluruh satuan usaha di lingkungan UNJ | Geung ki Hajar Dewantara lantai 1, Kampus A UNJ | wa +62 852-1159-2006 // Surel: bpu@unj.ac.id |
5 | Badan Pengelola Sekolah (BPS) | merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan mengembangkan usaha dan bisnis bidang akademik | a. pengelolaan dan pengembangan pendidikan di tingkat usia dini, dasar, dan menengah; b. pembinaan dan pengembangan pendidikan di tingkat usia dini, dasar dan menengah; c. pemantauan dan evaluasi; dan d. penyusunan laporan pengelola sekolah laboratorium | Labschool | surel: bps@labschool-unj.sch.id |
No. | Nama Unit | Tugas | Fungsi | Alamat Kantor | Kontak |
---|---|---|---|---|---|
1 | Fakultas Ilmu Pendidikan | menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik/vokasi/profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan budaya, pengembangan, dan kerja sama | a. pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; b. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika, dan pelayanan kepada alumni; c. pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana; d. pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni; e. pelaksanaan kegiatan di bidang data, pelaporan, dan sistem informasi; f. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan; g. pelaksanaan kegiatan di bidang riset, penjaminan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi; h. pelaksanaan kerja sama; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan di Fakultas; dan j. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keselamatan kerja, dan kenyamanan lingkungan | Gedung FIP UNJ, UNJ kampus A, Jl. Rawamangun Muka Raya No.11, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKIJakarta 13220 |
Telp (021) 47866044 surel: fip@unj.ac.id |
2 | Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik/vokasi/profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan budaya, pengembangan, dan kerja sama | a. pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; b. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika, dan pelayanan kepada alumni; c. pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana; d. pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni; e. pelaksanaan kegiatan di bidang data, pelaporan, dan sistem informasi; f. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan; g. pelaksanaan kegiatan di bidang riset, penjaminan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi; h. pelaksanaan kerja sama; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan di Fakultas; dan j. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keselamatan kerja, dan kenyamanan lingkungan | Gd. Hasjim Asjarie, Universitas Negeri Jakarta, Jl. R.Mangun Muka Raya, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220 |
Telp (021) 4894909 |
3 | Fakultas Bahasa dan Seni | menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik/vokasi/profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan budaya, pengembangan, dan kerja sama | a. pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; b. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika, dan pelayanan kepada alumni; c. pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana; d. pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni; e. pelaksanaan kegiatan di bidang data, pelaporan, dan sistem informasi; f. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan; g. pelaksanaan kegiatan di bidang riset, penjaminan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi; h. pelaksanaan kerja sama; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan di Fakultas; dan j. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keselamatan kerja, dan kenyamanan lingkungan | Gedung FBS Kampus A, Jl. R.Mangun Muka Raya, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220 |
Telp. (021) 4895124 |
4 | Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum | menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik/vokasi/profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan budaya, pengembangan, dan kerja sama | a. pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; b. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika, dan pelayanan kepada alumni; c. pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana; d. pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni; e. pelaksanaan kegiatan di bidang data, pelaporan, dan sistem informasi; f. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan; g. pelaksanaan kegiatan di bidang riset, penjaminan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi; h. pelaksanaan kerja sama; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan di Fakultas; dan j. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keselamatan kerja, dan kenyamanan lingkungan | Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta Gd. K. Kampus UNJ, Jl. Rawamangun Muka Jakarta Timur |
Telp (021) 4890108, 4753655 |
5 | Fakultas Teknik | menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik/vokasi/profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan budaya, pengembangan, dan kerja sama | a. pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; b. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika, dan pelayanan kepada alumni; c. pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana; d. pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni; e. pelaksanaan kegiatan di bidang data, pelaporan, dan sistem informasi; f. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan; g. pelaksanaan kegiatan di bidang riset, penjaminan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi; h. pelaksanaan kerja sama; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan di Fakultas; dan j. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keselamatan kerja, dan kenyamanan lingkungan | Kampus A UNJ Gedung L, Jl. Rawamangun Muka Raya, RT. 11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220 |
Telp (021) 4751523 |
6 | Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan | menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik/vokasi/profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan budaya, pengembangan, dan kerja sama | a. pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; b. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika, dan pelayanan kepada alumni; c. pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana; d. pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni; e. pelaksanaan kegiatan di bidang data, pelaporan, dan sistem informasi; f. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan; g. pelaksanaan kegiatan di bidang riset, penjaminan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi; h. pelaksanaan kerja sama; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan di Fakultas; dan j. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keselamatan kerja, dan kenyamanan lingkungan | UNJ Kampus B, JL Pemuda, No. 10, Rawamangun, RT.8/RW.5, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220 | |
7 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik/vokasi/profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan budaya, pengembangan, dan kerja sama | a. pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; b. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika, dan pelayanan kepada alumni; c. pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana; d. pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni; e. pelaksanaan kegiatan di bidang data, pelaporan, dan sistem informasi; f. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan; g. pelaksanaan kegiatan di bidang riset, penjaminan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi; h. pelaksanaan kerja sama; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan di Fakultas; dan j. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keselamatan kerja, dan kenyamanan lingkungan | Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta Gedung M, Kampus A UNJ Jl. Rawamangun Muka Jakarta Timur-13220 |
Telp. (021) 4721227 |
8 | Fakultas Psikologi | menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik/vokasi/profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan budaya, pengembangan, dan kerja sama | a. pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; b. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika, dan pelayanan kepada alumni; c. pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana; d. pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni; e. pelaksanaan kegiatan di bidang data, pelaporan, dan sistem informasi; f. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan; g. pelaksanaan kegiatan di bidang riset, penjaminan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi; h. pelaksanaan kerja sama; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan di Fakultas; dan j. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keselamatan kerja, dan kenyamanan lingkungan | Jl. Halimun No.2 Jakarta Selatan |
Telp (021) 8297829 |
9 | Sekolah Pascasarjana | menyelenggarakan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin | a. penyelenggaraan pendidikan; b. penyelenggaraan penelitian; c. penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; d. penyelenggaraan penjaminan mutu; e. pembinaan administrasi Sekolah Pascasarjana; f. pengembangan riset, inovasi, kerja sama, dan internasionalisasi; g. pengembangan kelembagaan; h. pengembangan sistem informasi; dan i. pembinaan hubungan alumni dan lingkungan | Gedung Bung Hatta, UNJ Kampus A, Jl. Pemuda No.10, RT.11/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220 |
Telp (021) 4721340 |
No. | Nama Unit | Tugas | Fungsi | Alamat Kantor | Kontak |
---|---|---|---|---|---|
1 | Direktorat Akademik | merencanakan, mengelola, melaksanakan, dan mengembangkan program bidang akademik. | a. pelaksanaan kebijakan di bidang akademik; b. pengkajian pembukaan/perubahan/penutupan Program Studi/Fakultas/Sekolah; c. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi akademik; dan d. pengembangan dan evaluasi kurikulum program studi. | Gedung Daksinapati | |
2 | Direktorat Kemasiswaan dan Alumni | merencanakan, mengelola, melaksanakan, dan mengembangkan program di bidang kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni. | a. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; b. pelaksanaan layanan pengembangan karakter, minat, bakat, penalaran dan prestasi mahasiswa; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan, kewirausahaan, dan karir mahasiswa; d. pembinaan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan; e. peningkatan kesejahteraan mahasiswa dalam bentuk beasiswa dan kewirausahaan; f. pengelolaan layanan kepada mahasiswa; g. pemberdayaan alumni; h. pengelolaan data terkait aplikasi dan informasi kemahasiswaan dan alumni; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kemahasiswaan dan alumni. | Gedung Daksinapati | |
3 | Direktorat Keuangan dan Perencanaan | merencanakan, mengelola, melaksanakan, dan mengembangkan program di bidang perencanaan dan pengembangan kelembagaan, keuangan dan perpajakan, serta akuntansi dan pelaporan. | a. pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan dan keuangan; b. pelaksanaan administrasi perencanaan, keuangan, akuntansi, pelaporan, dan urusan ketatausahaan lainnya; c. penyusunan rencana induk pengembangan atau jangka Panjang, dan rencana strategis atau jangka menengah, dan jangka pendek; d. penyusunan rencana pengembangan program fisik, prasarana/sarana sesuai dengan standar nasional dan internasional, sarana dan prasarana kantor, dan penunjang lainnya; e. penyiapan panduan dan penetapan target kinerja tahunan; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan anggaran; g. pelaksanaan dan koordinasi untuk alokasi pembiayaan dan investasi sesuai dengan rencana induk pengembangan; h. analisis instrumen pembentukan portofolio; i. pengelolaan sistem manajemen keuangan terpadu PTNBH UNJ; j. penguatan akuntabilitas penganggaran, pemanfaatan, pengawasan dana, dan pelaporan; k. penguatan sistem manajemen keuangan yang terintegrasi berbasis teknologi informasi; l. pelaksanaan pengembangan tata kelola keuangan; m. pengoptimalisasian perencanaan dan pegendalian anggaran; n. pengoordinasian sistem informasi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; dan o. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, akuntabilitas kinerja, dan risiko; dan p. penyelenggaraan layanan prima sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik. | Gedung Mohammad Syafei lantai 3 | |
4 | Direktorat Sumber Daya dan Pengadaan Barang/Jasa | merencanakan, mengelola, melaksanakan, dan mengembangkan program di bidang sumber daya, pengadaan barang/jasa dan pengelolaan aset. | a. perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya manusia. b. perencanaan, pengelolaan dan pengembangan pengadaan barang/jasa; dan c. penginventarisasian, pengelolaan dan pengembangan aset. | Gedung Mohammad Syafei lantai 5 | |
5 | Direktorat Inovasi dan Hilirisasi, Sistem Informasi dan Pemeringkatan | meningkatkan daya saing dan reputasi UNJ melalui pengembangan inovasi dan hilirisasi, sistem informasi dan peningkatan peringkat UNJ di tingkat nasional maupun internasional. | a. penyusunan dan pengembangan kebijakan inovasi; b. pengembangan dan pengelolaan kegiatan inovasi dan hilirisasi di seluruh Fakultas dan Program Studi; c. pemberian dukungan proses hilirisasi produk inovasi dari hasil riset untuk dapat dimanfaatkan masyarakat atau dikomersialkan; a. perumusan langkah strategis dalam peningkatan peringkat UNJ di tingkat nasional maupun internasional; d. pembuatan panduan untuk Fakultas dan Program Studi tentang peningkatan indikator pemeringkatan; dan e. pengembangan kemitraan di tingkat nasional dan internasional untuk mendukung kegiatan inovasi dan hilirisasi. | Gedung Mohammad Syafei lantai 6 | |
6 | Direktorat Kerja sama dan Bisnis | melaksanakan perencanaan pengembangan program strategis universitas dan layanan administrasi di bidang kerja sama, bisnis, dan hilirisari aset | a. perintisan, perancangan, pengelolaan, dan pengembangan, serta melakukan evaluasi dan menyusun laporan kinerja hasil kerja sama dan bisnis dengan intansi pemerintah, institusi pendidikan, dunia usaha dan industri, serta lembaga non profit baik skala nasional maupun internasional; b. penjualan produk inovasi kepada industri atau masyarakat; c. pengembangan badan usaha komersial yang menguntungkan; d. pengembangan kekayaan UNJ melalui optimalisasi sumber daya untuk meningkatkan pendapatan; e. pengembangan satuan unit usaha untuk mendukung peningkatan pendapatan; f. pengembangan unit-unit yang memiliki potensi peningkatan pendapatan; g. pengoordinasian dengan badan pengelola usaha di bidang pengembangan usaha eksternal; dan h. pengoordinasian fungsi dan pelaksanaan kerja oleh organ dibawahnya. | Gedung Mohammad Syafei lantai 6 |
No. | Nama Unit | Tugas | Fungsi | Alamat Kantor | Kontak |
---|---|---|---|---|---|
1 | Satuan Pengawas Internal | membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. | a. penyusun kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan UNJ; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan UNJ terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu; d. pemberian konsultasi terkait manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola semua unit kerja; e. pelaksanaan pemantauan atas tindak lanjut hasil audit internal dan eksternal; dan f. pelaksanaan pendampingan dalam pelaksanaan audit oleh auditor dan aparat pengawasan intern pemerintah. | Lantai 7 Gedung M. Syafe’i Kampus A UNJ | surel: spi@unj.ac.id |
2 | Satuan Penjaminan Mutu | melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. | a. penyusunan kebijakan penjaminan mutu akademik; b. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; c. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu akademik; dan d. berkoordinasi dengan Wakil Rektor yang membidangi akademik dalam penatakelolaan dan pelaksanaan penjaminan mutu internal. | Lantai 3 GedungKi Hajar Dewantara Kampus A UNJ | wa: 085147150820 // surel: kantor-spm@unj.ac.id |
No. | Nama Unit | Tugas | Fungsi | Alamat Kantor | Kontak |
---|---|---|---|---|---|
1 | Kantor Admisi | merencanakan, mengelola, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan penerimaan mahasiswa baru. | a. penyusunan dan pengembangan strategi, sosialisasi, dan promosi program; b. pengoordinasian pelaksanaan dan program seleksi; c. pelayanan dan pendayagunaan sumberdaya; d. pengembangan dan pengelolaan teknologi sistem jaringan, aplikasi, dan informasi; dan e. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan logistik. | Lantai 1 Gedung Raden Dewi Satika UNJ Kampus A | Telp. (+6221) 47882394 |
2 | Kantor Hukum | penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan peraturan internal UNJ dan pendampingan hukum di lingkungan UNJ | a. pelaksanaan penyiapan pembinaan penyusunan peraturan internal UNJ dan instrumen hukum lainnya; b. pengoordinasian dan sinkronisasi penyusunan peraturan internal UNJ dan instrumen hukum lainnya; c. pelaksanaan penyusunan peraturan internal UNJ dan instrumen hukum lainnya; d. pelaksanaan kajian peraturan internal UNJ dan instrumen hukum lainnya; e. pelaksanaan penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan UNJ; f. pelaksanaan pendampingan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan UNJ; g. pengoordinasian dan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kantor. | Gedung Rektorat Lantai 1 UNJ Kampus A | |
3 | Kantor Humas dan Informasi Publik | membantu pimpinan dalam mempublikasikan kegiatan dan kebijakan di UNJ serta menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat dan informasi publik. | a. pengoordinasian tim kerja HUMAS dan IP; b. pengoordinasian baik di dalam maupun di luar UNJ; c. pemberian informasi atas berbagai kegiatan yang berlangsung di UNJ; d. peningkatan citra positif UNJ; e. pencegah krisis (khususnya krisis di bidang komunikasi) yang terjadi di UNJ; f. peningkatan branding berbagai macam produk jasa dan layanan yang dilakukan UNJ; g. penjalin relasi dengan berbagai khalayak universitas baik internal maupun eksternal; h. peningkatan kerja sama secara khusus dengan media massa; i. pendokumentasian berbagai kegiatan universitas; j. pengarsipan dokumentasi kegiatan universitas; k. pelaksana pelatihan dan pendampingan kepada tim informasi dan tim layanan publik untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik; l. pelaksana survei kepuasan pelayanan; m. pelayanan pengaduan; n. penyusun laporan tahunan keterbukaan informasi publik; o. pembina duta UNJ; dan p. pengembangan website UNJ | Gedung Rektorat lantai 1 bagian belakang, UNJ Kampus A // Telepon: 021 4898486 | |
4 | Kantor Organisasi, Tata Laksana, dan Keprotokolan | melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, dan keprotokolan. | a. penyiapan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, dan keprotokolan; b. penataan unit organisasi di lingkungan UNJ; c. penataan ketatalaksanaan di lingkungan UNJ; d. penataan keprotokolan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi, tata laksana dan keprotokolan. | Gedung Mohammad Syafei lantai 6 | |
5 | Kantor Tata Usaha, Layanan Umum, dan Rumah Tangga | melaksanakan urusan ketatausahaan, layanan umum, dan kerumahtanggaan. | a. penyusunan dan pengembangan kebijakan inovasi; b. pengembangan dan pengelolaan kegiatan inovasi dan hilirisasi di seluruh Fakultas dan Program Studi; c. pemberian dukungan proses hilirisasi produk inovasi dari hasil riset untuk dapat dimanfaatkan masyarakat atau dikomersialkan; a. perumusan langkah strategis dalam peningkatan peringkat UNJ di tingkat nasional maupun internasional; d. pembuatan panduan untuk Fakultas dan Program Studi tentang peningkatan indikator pemeringkatan; dan e. pengembangan kemitraan di tingkat nasional dan internasional untuk mendukung kegiatan inovasi dan hilirisasi. | Gedung Mohammad Syafei lantai 6 (untuk Layanan umum dan rumah tangga) Gedung rektorat lantai 1 (untuk tata usaha) | |
6 | Kantor Urusan Internasional | mengembangkan jaringan internasional, program mobilitas, promosi internasionalisasi, mengelola proyek internasional, pelatihan dan workshop, melaksanakan pelayanan dan dukungan urusan internasional bagi Dosen dan Mahasiswa Asing, mengoordinasikan Dosen task force internasionalisasi dan Mahasiswa volunteer, dan memproses program izin kerja sama dinternasional. | a. pembangunan dan penguatan hubungan dengan institusi pendidikan, organisasi internasional, dan lembaga lainnya di luar negeri; b. pengelolaan program pertukaran mahasiswa dan staf, serta kegiatan internasional lain; c. pelaksanaan promosi visi dan misi internasionalisasi institusi melalui berbagai kegiatan dan program, serta pelayanan tamu luar negeri ke UNJ; d. pengelolaan proyek-proyek internasional yang melibatkan kerja sama dengan mitra luar negeri, dan layanan tamu luar negeri ke UNJ dan sivitas UNJ ke luar negeri, serta peningkatan global engangement sivitas UNJ; e. penyusunan dan pelaksanaan pelatihan atau workshop untuk meningkatkan kompetensi staf dalam konteks internasional; dan f. pelayanan tamu luar negeri ke UNJ dan sivitas UNJ ke luar negeri. | Gedung Rektorat Bagian Belakang, UNJ Kampus A |
No. | Nama Unit | Tugas | Fungsi | Alamat Kantor | Kontak |
---|---|---|---|---|---|
1 | Pusat Layanan Psikologi dan Bimbingan Konseling (PLPBK) | melaksanakan layanan bimbingan, konseling, dan psikologi. | a. pelaksanaan layanan konsultasi; b. pelaksanaan penyuluhan; c. pelaksanaan pendampingan psikologi; d. pelaksanaan layanan psikologi dalam psikotest, assesment center, dan pengembangan organisasi; e. melakukan layanan psikoterapi dan tumbuh kembang anak; f. melakukan layanan psikologi dalam penelusuran dan pengembangan bakat; dan g. mengembangkan metode, praktik, dan instrumen pelayanan psikologi. | Gedung Dewi Sartika Lt. 4, Kampus A, Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur 13220 | Telp. (021) 4705905 Whatsapp +62 81211023758 |
2 | Pusat Bahasa | melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa bagi sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan masyarakat umum. | a. pengembangan pembelajaran bahasa; b. peningkatan kemampuan bahasa; c. pelayanan uji kemampuan bahasa; d. penyelenggaraan uji dan/atau asesmen kemampuan berbahasa; e. pelayanan program Bahasa Indonesia bagi penutur asing; f. pelayanan program Bahasa Indonesia dan bahasa asing; g. pemberian layanan penerjemahan, editing, dan proofreading; dan h. pengembangan kerja sama dengan mitra di tingkat nasional maupun internasional. | Gedung Dewi Sartika Lt. 4, Kampus A, Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur 13220 | +62 21-47865781 +62 812 9094 0248 |
3 | Pusat Teknologi, Informasi dan Komunikasi | melaksanakan perencanaan, pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan sistem informasi, jaringan, pemrograman, dan pangkalan data. | a. pembuatan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem informasi; b. perancangan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi; c. pelaksana kerja sama di bidang teknologi informasi dan komunikasi; d. perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi; e. pemberian layanan data, teknologi informasi dan komunikasi; dan f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi. | Gedung Pustikom lantai 2, UNJ Kampus A | surel: pustikom@unj.ac.id |
4 | Perpustakaan dan Kearsipan | melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan. | a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. penyiapan bahan dan data pustaka; e. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; f. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; g. pengembangan sistem pengelolaan informasi perpustakaan dan kearsipan; h. penyusunan bahan dokumentasi UNJ dengan menggunakan multimedia; i. perancangan pengembangan otomasi perpustakaan dan kearsipan; j. penyelenggaraan kerja sama antar perpustakaan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha layanan perpustakaan dan kearsipan. | Gedung Perpustakaan UNJ kampus A | |
5 | Unit Pengelola Remunerasi | mempunyai tugas di bidang remunerasi | a. penyusunan anggaran remunerasi dalam rencana bisnis anggaran (RBA); b. penentuan struktur dan skala grading jabatan; c. verifikasi, validasi, dan evaluasi hasil kinerja pegawai UNJ berdasarkan parameter yg telah ditetapkan; dan d. pemberian remunerasi kepada Pegawai UNJ sesuai target kinerja. | Gedung Mohammad Syafei lantai 5 |