Selamat Datang di Laman
PPID UNJ

Berkomitmen untuk melayani permohonan Informasi publik dengan tanggap dan tepat waktu

Formulir PPID
0
Meja Pelayanan
0
Surat Elektronik
0
WhatsApp
0

Jumlah Pelayanan Tahun 2024

Jumlah Pelayanan Tahun 2024

Formulir PPID
0
Meja Pelayanan
0
Surat Elektronik
0
WhatsApp
0
Jenis Informasi yang Tersedia

Informasi berkala

informasi yang diumumkan secara teratur dan rutin

Informasi Serta Merta

informasi yang menyangkut hajat hidup banyak orang

Informasi Setiap Saat

informasi yang dapat diakses dan disediakan oleh badan publik

#Semua Berhak Tahu

Formulir
Permohonan dan Keberatan Informasi

Alur dan Tata cara Permohonan Informasi

Alur dan Tata cara pengajuan keberatan

Waktu dan Lokasi Pelayanan

Semua Informasi yang tersedia di laman ini baik yang sudah ada maupun permintaan layanan dengan mengisi formulir untuk permohonan informasi, dapat dilihat dan diajukan secara 24 jam,  ada beberapa informasi yang sifatnya berkala akan diperbarui sesegera mungkin.  datang langsung ke Kantor dengan rincian waktu sebagai berikut:

Waktu Pelayanan

  • Senin-Kamis: 08:00–16.00 WIB, Istirahat: 12.00–13.00 WIB
  • Jumat: 08:00–16.30 WIB, Istirahat 11.30–13.00 WIB

Lokasi Pelayanan

  • Luring: Kantor Humas dan Informasi Publik, Gedung Rektorat UNJ Lantai 1, Kampus A Universitas Negeri Jakarta.
  • Daring: Melalui formulir dalam laman ppid.unj.ac.id

Bantu kami untuk,
menjadi lebih baik

Sepuluh menit waktu yang Anda beri untuk mengisi survei ini merupakan hal yang berharga bagi kami kedepannya. Terima kasih.

GPR Widget

Government Public Relation (GPR) Widget adalah aplikasi untuk menyebarluaskan narasi tunggal, dan merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, dengan tujuan untuk mempercepat proses penyampaian informasi kepada masyarakat.
Aplikasi ini disusun oleh Tim Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik (PIKP) Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Tim Komunikasi Presiden (TKP) serta bekerja sama dengan Kementerian, Lembaga, dan Daerah terkait sindikasi konten yang disebarluaskan melalui GPR Widget.