Selamat datang di halaman Permohonan Informasi. Halaman ini memuat informasi seputar alur dan tata cara, ketentuan, serta formulir elektronik. Klik tombol di bawah ini untuk menampilkan informasi, atau geser ke bawah untuk mengisi formulir.

Persyarakat Pelayanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNJ akan melakukan verifikasi identitas sebelum memroses permohonan. PPID UNJ akan menghubungi Pemohonan melalui nomor telepon dan/atau surel terdaftar dalam isian formulir paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah formulir permohonan diterima. Mohon kepada Pemohonan untuk terlebih dahulu menyediakan foto atau hasil pindaian kartu identitas (KTP) Pemohonan untuk mempercepat proses verifikasi identitas.

Jangka Waktu
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang dimohon berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Biaya Pelayanan
Tida ada biaya administrasi pelayanan, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak)