Penyelesaian Sengketa Informasi

Penanganan Penyelesaian Sengketa Informasi
- PPID UNJ yang menerima panggilan penyelesaian sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi mengoordinasikan proses penanganan sengketa Informasi Publik kepada Ketua PPID Pelaksana.
- Penanganan sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung dihadiri oleh Pelaksana PPID dan dapat didampingi oleh Ketua PPID Pelaksana berdasarkan surat kuasa dari Atasan PPID.
- Pelaksana PPID melaporkan penyelesaian persidangan sengketa Informasi kepada Atasan PPID UNJ melalui Ketua PPID Pelaksana.
Dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik, PPID UNJ dapat memberikan kuasa kepada kantor hukum UNJ setelah berkoordinasi dengan Atasan PPID. Kantor Hukum UNJ melakukan kajian hukum untuk penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Humas Telepon/WhatsApp : +6281319144400