Tugas dan Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab mengoordinasi pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di Badan Publik yang meliputi: (1) Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; (2) Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; (3) Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan (4) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik. Merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, Tugas PPID dinyatakan sebagai berikut:

  1. Menetapkan kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di UNJ.
  2. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Publik.
  3. Memberikan arahan dalam Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang akan dikecualikan.
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada PPID UNJ dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
  1. Mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi.
  2. Mengkoordinasikan pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Mengkoordinasikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
  5. Melakukan Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya.
  7. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses.
  8. Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
  9. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
  11. Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.
  12. Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
  13. Menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi.
  14. Menyampaikan salinan laporan layanan tahunan kepada Atasan PPID.
  1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
  2. Mengklasifikasikan Informasi dan/atau perubahannya.
  3. Melaksanakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Melaksanakan maklumat pelayanan informasi.
  5. Melayanan permohonan informasi.
  6. Melayani pengajuan keberatan atas informasi.
  7. Mengelola penyelesaian sengketa informasi.
  8. Melakukan survei kepuasan layanan.
  9. Melayani pengaduan.
  10. Menyusun laporan tahunan keterbukaan informasi publik.