Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab mengoordinasi pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di Badan Publik yang meliputi: (1) Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; (2) Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; (3) Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan (4) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik. Merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, Tugas PPID dinyatakan sebagai berikut:
- Menetapkan kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di UNJ.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Publik.
- Memberikan arahan dalam Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang akan dikecualikan.
- Memberikan petunjuk dan arahan kepada PPID UNJ dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi.
- Mengkoordinasikan pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Mengkoordinasikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
- Melakukan Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya.
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses.
- Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
- Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
- Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.
- Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
- Menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi.
- Menyampaikan salinan laporan layanan tahunan kepada Atasan PPID.
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
- Mengklasifikasikan Informasi dan/atau perubahannya.
- Melaksanakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan maklumat pelayanan informasi.
- Melayanan permohonan informasi.
- Melayani pengajuan keberatan atas informasi.
- Mengelola penyelesaian sengketa informasi.
- Melakukan survei kepuasan layanan.
- Melayani pengaduan.
- Menyusun laporan tahunan keterbukaan informasi publik.
- (021) 4898486
- ppid@unj.ac.id
- Gedung Rektorat Lantai 1. Jl. Rawamangun Muka, RT.11/RW.14, Rawamangun, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220