Ruang Lingkup Universitas Negeri Jakarta
pada PP no 31 Tahun 2024 tentang PTNBH UNJ, Bagian keempat: Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Ruang Lingkup UNJ mencakup penyeleggaraan tridarma perguruan tinggi, anatara lain:
Paragraf 1, Pendidikan, Pasal 13 (1)
UNJ menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
Paragraf 2, Penelitian, Pasal 20 (1)
UNJ menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Paragraf 3, Pengabdian kepada Masyrakat, Pasal 22 (1)
UNJ menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.