Penyelesaian Sengketa Informasi
Penanganan Penyelesaian Sengketa Informasi
- PPID UNJ yang menerima panggilan penyelesaian sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi mengoordinasikan proses penanganan sengketa Informasi Publik kepada Ketua PPID Pelaksana.
- Penanganan sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung dihadiri oleh Pelaksana PPID dan dapat didampingi oleh Ketua PPID Pelaksana berdasarkan surat kuasa dari Atasan PPID.
- Pelaksana PPID melaporkan penyelesaian persidangan sengketa Informasi kepada Atasan PPID UNJ melalui Ketua PPID Pelaksana.
Dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik, PPID UNJ dapat memberikan kuasa kepada biro yang menangani bidang hukum di UNJ setelah berkoordinasi dengan Atasan PPID.
- (021) 4898486
- ppid@unj.ac.id
- Gedung Rektorat Lantai 1. Jl. Rawamangun Muka, RT.11/RW.14, Rawamangun, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220