Pengajuan Keberatan
Surat Pengajuan Keberatan
Pengajuan Keberatan Atas Informasi diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemohon Informasi. Surat Keberatan paling tidak memuat identitas pemohon dan/atau identitas kuasa pemohon (nama, nomor telepon, alamat, pekerjaan, kontak); nomor pendaftaran permohonan, alasan keberatan, serta kertas kasus posisi bila diperlukan.
Prosedur Pengajuan Surat Keberatan
Surat Pengajuan Keberatan Atas Informasi dapat disampaikan langsung ke meja pelayanan publik di Kantor Humas dan Informasi Publik Universitas Negeri Jakarta pada waktu pelayanan (lihat waktu pelayanan), atau dikirim secara selektronik melalui surel humas@unj.ac.id dengan judul subjek “Pengajuan Keberatan_Nama Pemohon/Instansi”
berikut di bawah ini merupakan formulir keberatan atas informasi secara daring.
- (021) 4898486
- ppid@unj.ac.id
- Gedung Rektorat Lantai 1. Jl. Rawamangun Muka, RT.11/RW.14, Rawamangun, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220