Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum. Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Layanan informasi Publik terdiri atas:
- Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada Pemohon dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang dilindungi;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan/atau
- mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan akhir atau wasiat seseorang, dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan yang bersangkutan dan pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan Publik.
- Nota dinas atau surat yang menurut sifatnya dirahasiakan;
- Data dan Informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian;
- Informasi lainnya yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Informasi yang ditentukan kemudian oleh PPID UNJ di unit organisasi masing-masing atas persetujuan Atasan PPID.