Ruang Lingkup Universitas Negeri Jakarta

Ruang Lingkup UNJ mencakup penyeleggaraan tridarma perguruan tinggi, anatara lain:

Pendidikan (statuta Pasal 8):
UNJ menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi. Pendidikan akademik meliputi pendidikan jenjang sarjana, magister, dan doktor. UNJ memiliki 8 Fakultas  teridiri dari FIP, FBS, FMIPA, FIS, FT FIK, FE, FPpsi dan 1 Sekolah Pascasarjana.

Penelitian (statuta pasal 17)
UNJ melaksanakan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan dengan metode ilmiah secara
sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau kajian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengabdian Masyrakat (statuta pasal 18)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. Prinsip kegiatan pengabdian kepada masyarakat didasarkan kepada kebutuhan masyarakat, dilaksanakan berkelanjutan, pemberdayaan, dan partisipasi aktif masyarakat.
Pengabdian kepada masyarakat dikoordinasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat disebarluaskan dalam bentuk seminar, publikasi jurnal, buku atau bentuk lainnya.